
SERANG,- Pemkot Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang secara proaktif mengatasi permasalahan anak putus sekolah melalui serangkaian program bantuan terpadu yang tepat sasaran.
Berdasarkan data, sebanyak 153 anak yang sebelumnya putus sekolah kini berhasil dikembalikan ke jalur pendidikan formal maupun non-formal.
Kepala Dindikbud Kota Serang, TB Suherman, menjelaskan bahwa penanganan ini didasarkan pada identifikasi penyebab utama siswa putus sekolah, yang meliputi faktor ekonomi, dampak sosial seperti perundungan (bullying), dan kurangnya pemahaman orang tua mengenai pentingnya pendidikan.
"Kami melakukan pendekatan berdasarkan penyebabnya. Ketika mereka putus sekolah karena tidak punya uang jajan, kami usahakan bantuan. Yang tidak punya seragam sekolah kami berikan bantuan, dan mereka sudah kembali sekarang," ujar TB Suherman.
Skema Program Bantuan Pendidikan
Untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan mencegah kasus serupa terulang, Dindikbud Kota Serang telah menyiapkan beberapa program bantuan strategis diantaranya:
• Bantuan Seragam Sekolah
Pemerintah Kota Serang menganggarkan dana sebesar Rp16 miliar pada APBD tahun 2026 untuk penyediaan seragam sekolah gratis bagi siswa yang membutuhkan.
• Bantuan Uang Saku
Dindikbud mengupayakan program bantuan uang saku sebesar Rp500.000 per siswa per bulan.
Sumber pendanaan program ini diharapkan berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) mitra perbankan seperti BJB dan Bank Banten.
• Pendidikan Kesetaraan
Bagi anak putus sekolah yang usianya tidak memungkinkan kembali ke sekolah formal, Dindikbud mengarahkan mereka ke program pendidikan kesetaraan.
"Yang putus sekolahnya sudah usia Paket C dikembalikan ke Paket C dan dibiayai oleh provinsi. Kalau Paket B dan Paket A, itu menjadi tanggung jawab kami," jelas Suherman.
Mekanisme Penyaluran yang Tepat Sasaran
Untuk menjamin bantuan diterima oleh pihak yang berhak, Dindikbud menetapkan mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel yakni:
• Target Penerima
Bantuan diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di lembaga pendidikan (negeri maupun swasta) dengan akreditasi C.
Pertimbangannya, sekolah dengan akreditasi A dan B dinilai memiliki kondisi yayasan dan siswa yang relatif lebih mampu.
• Verifikasi Data
Penyaluran bantuan didasarkan pada data akurat. Dindikbud meminta data siswa kurang mampu dari sekolah, lalu melakukan verifikasi silang dengan data Dinas Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Sasaran yang tepat itu tentu dari sekolah yang melaporkan kepada kami. Setelah diverifikasi datanya ke sekolah-sekolah, baru kami ajukan ke Wali Kota untuk menghindari sasaran yang tidak tepat," tegas Suherman.
Langkah-langkah komprehensif ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di wilayahnya. (RI/RED)
Share:
Categories
More News




